Padang, Amakomedia.com – Hingga saat ini setidaknya sudah lebih dari 7.000 nelayan di Sumbar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan ini telah dijalan Pemprov Sumbar sejak 2023 lalu.
“Profesi nelayan punya risiko kecelakaan kerja tinggi, namun mereka belum memiliki asuransi diri,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Kamis (12/9).
Mahyeldi mengatakan, tidak ada orang yang ingin anggota keluarganya dapat musibah saat bekerja. Namun risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi.
Oleh sebab itu, sambungnya, Pemprov Sumbar daftarkan para nelayan itu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iurannya dibayarkan oleh pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun. Setelah itu, diharapkan nelayan melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri,” ujarnya.
“Nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan sosial,” pungkas Mahyeldi. (*)