Agam, Amakomedia.com – Sosialisasi perizinan kapal perikanan terus digencarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar kepada para nelayan di provinsi ini.
Kali ini, sosialosasi soal hal ini dilakukan DKP Sumbar kepada sejumlah nelayan yang ada di pantai Tiku, Kabupaten Agam, Senin (7/10/2024) kemarin.
Tidak itu saja, DKP Sumbar juga serahkan paket bantuan sarana perikansn tangkap serta sarana pengolahan ikan kepada kelompok nelayan tersebut.
Menyangkut soal perizinan kapal perikanan, Kepala DKP Sumbar, Dr Ir Reti Wafda, M.Tp saat sosialisasi menyampaikan, penting bagi nelayan miliki izin kapal perikanan.
Ini, terang Reti, berhubungan dengan legalitas armada kapal perikanan yang dimilik nelayan. Sebab dengan adanya izin itu.
“Dengan begitu maka ada kepastian hukum terkait penggunaan dan penguasaan sumber daya laut,” ucap Reti
Dia menambahkan, dengan memiliki izin yang sah, diharapkan akan muncul kesadaran di kalangan nelayan tentang tanggung jawab dalam menjaga ekosistem laut.
Tidak hanya itu, Reti juga menerangkan dengan adanya izin atau PAS kapal perikanan itu, maka akan mendapatkan subsidi BBM.
“Jadi bisa saya katakana, setiap nelayan yang memiliki perahu wajib memiliki izin tersebut,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pihak DKP Sumbar akan membuka gerai untuk pengurusan izin kapal perikanan di November dengan melibatkan KSOP, DPMPTSP,PPS Bungus.
Sejalan dengan itu, Reti mengingatkan bagi nelayan yang akan urus izin ini harus membawa persyaratan yang dibutuhkan.
“Persyaratan itu antara lain PAS kecil, kuitansi mesin, materai, surat keterangan tukang, hak milik, SKP dari DKP Sumbar, foto kapal menggunakan nama,” ulas Reti.
Sedangkan menyangkut bantuan bagi nelayan, Reti menyampaikan ada beberapa jenis bantuan itu.
Diantaranya, mesin tempel kapasitas 40 PK untuk enam kelompok. Ada Fishbox 100 liter untuk sembilan kelompok, dan garam enam ton untuk satu kelopok.
“Bantuan ini hanya sebagai stimultan diharapkan para penerima bantuan dapat memanfaatkan sebaik mungkin,” kata Reti. (dpg)