Solok, Amakomedia.com – Selain di Kota Padang, laporan dugaan pelanggaran paslon pada pilkada serentak 2024 juga ada di Kota Solok.
Kali ini laporan dugaan pelanggaran paslon itu dilayangan salah seorang pelapor kepada Bawaslu Kota Solok, Jumat (4/10/2024).
“Menindak lanjuti laporan ini, Bawaslu Kota Solok pada Minggu (6/10/2024) memanggil pelapor untuk dimintai laporannya,” kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin.
Sebelumnya, sebut dia, pihaknya menggelar pleno terkait laporan itu Jumat (4/10/2024), hal ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.
Dia melanjutkan, Dari hasil rapat telah memenuhi subformal dan material, telah diregister. Bawaslu tentunya memproses laporan tersebut.
Dia menambahkan, pelapor atas nama Armadepa, bukan atas nama tim kuasa hukum paslon Novi Chandra-Leo Murphy, walaupun bersangkutan kuasa hukum paslon.
“Setelah periksa pelapor, nantinya Bawaslu pada Senin besoal (7/10) juga meminta klarifikasi terlapor,” pungkas dia.
Terpisah, Tim Kuasa Novi Chandra-Leo Murphy, Amnasmen meminta Bawaslu Kota Solok segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil.
“Respons dari Bawaslu dipandang penting guna mewujudkan pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin berintegritas,” ucapnya.
Ia menegaskan, tim hukum NC-LM akan mengawal setiap tahapan pilkada agar hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin dapat terwujud tanpa intervensi. (*)