Padang, Amakomedia.com – Anggota DPRD Sumbar, BSN yang ditetapkan jadi tersangka dan DPO oleh Kejari Padang, statusbta ternyata belum bisa diberhentikan sebagai anggota dewan.
Pasalnya, pimpinan DPRD Sumbar belum menyampaikan hasil putusannya terkait perkara yang kini dialami BSN.
“Secara aturan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar telah melaporkan hasil rapatnya pada pimpinan dewan,” kata Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar pada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Laporan itu, sebutnya menyoal status tersangka dan DPO dari BSN ini oleh Kejari Padang.
Ditanya soal apakah BSN masih menerima uang representasi sebagai anggota dewan? Bakri Bakar menjawab, dia masih berhak menerima honornya, karena itu uang negara.
“Soal uang representasi diterima BSN nanti akan diminta pertanggung jawaban sesuai aturan. Itu kan uang Negara, biarkan saja dia memulangkan nanti kalau ada yang salah,” ucapnya.
Menurut Bakri Bakar, BSN kan belum terdakwa, Badan Kehormatan (BK) melakukan tindaklanjuti sesuai aturan.
Terkait kehadirannya dalam mengikuti rapat-rapat di DPRD, ia menyebut, sampai saat ini belum menerima hasil keputusan soal ketidakhadiran enam kali berturut-turut sesuai UU MD3.
Dia juga yakin tidak akan menjadi temuan BPK dan pihak Kejaksaan tidak mengejar sampai pada hal penerimaan honor. (*)
