Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026

      Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

      Mei 9, 2026

      Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

      Mei 8, 2026

      Komposer James F Sundah Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

      Mei 8, 2026
    • Metro

      Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

      Mei 29, 2026

      Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

      Mei 26, 2026

      Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

      Mei 25, 2026

      Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

      Mei 25, 2026

      10 Pasang Finalis Duta Bahasa Sumbar 2026 Perebutkan Posisi Juara 1

      Mei 23, 2026
    • Ekonomi

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026

      Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

      Mei 9, 2026

      Tanggapi Isu Perbandingan Nilai Keekonomian Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi

      Mei 8, 2026
    • Olahraga

      Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

      Mei 29, 2026

      Sempat Diprotes Vietnam, FIFA Cepat Perbaiki Laman Resminya

      Mei 22, 2026

      Diprediksi Lionel Messi Berhadapan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

      Mei 18, 2026

      Sempat Bermain 13 Musim, Dani Carvajal Bakal Tinggalkan Real Madrid

      Mei 17, 2026

      David Beckham Catat Rekor, Jadi Olahragawan Miliader Pertama di Inggris

      Mei 16, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Hongkong Red Cross Bantu School Kit bagi Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumbar

      Juni 2, 2026

      Jadwal Penerimaan Siswa Baru Dibuka Serentak di Kota Padang, Lihat Tanggalnya…

      Juni 2, 2026

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026

      Cek Hasil UTBK-SNBT 2026, Calon Mahasiswa Disarankan Lihat Link Resmi

      Mei 18, 2026

      SR Nagari Tanjung Alam Butuh Akses Jalan, Ini Akan Direalisasikan BPJN dan Pemkab

      Mei 18, 2026
    • Kesehatan

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026
    • Opini

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026

      Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

      Mei 25, 2026

      Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

      April 28, 2026

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026
    Beranda » Metro » Kedapatan Bawa Ganja 82 Kg dan Sabu, Kurir Asal Tapsel Ditangkap di Pasbar
    Metro

    Kedapatan Bawa Ganja 82 Kg dan Sabu, Kurir Asal Tapsel Ditangkap di Pasbar

    adminBy adminMaret 2, 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Kedapatan Bawa Ganja 82 Kg dan Sabu, Kurir Asal Tapsel Ditangkap di Pasbar
    Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Sumbar dari pelaku "TH", Sabtu (1/3/2025) kemarin. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Lagi, Ditnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Pasaman dan Kodim 0305 Pasaman menangkap kurir narkoba.

    Kurir berinisial “TH” asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut ini ditangkap tim gabungan karena kedapatan membawa 82 kg ganja dan sabu.

    “Hasil informasi ada pendistribusian ganja kering dari Medan menuju Padang,” kata Dirnakorba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan.

    Kemudian dirinya memerintahkan Katimsus dan tim melakukan pemantauan di daerah Pasaman Barat (Pasbar).

    “Sesuai informasi, Sabtu (1/3/2025) terpantau satu minibus warna hitam Nopol BB 1797 HC membawa ganja kering dari Penyabungan,” ucapnya.

    Selanjutnya dibuntuti, sekira pukul 05.55 WIB tim berhasil menyetop mobil minibus itu di Jalan Raya Simpang IV, Manggopoh, Kinali Pasbar

    “Saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan peringatan ke udara,” ucapnya.

    Dia menyebut, pelaku melarikan diri ke arah perkebunan namun dibantu masyarakat, Polsek Kinali dan anggota Intel Kodim 0305 Pasaman, pelaku berhasil ditangkap.

    Menurutnya, dari penangkapan disita satu unit mobil yang didalamnya ditemukan empat karung plastik besar warna putih berisikan ganja kering 82 paket besar.

    Selain itu, di mobil itu juga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

    “Hasil interogasi terhadap pelaku, masih ada satu orang lagi temannya yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Kombes Pol Nico A Setiawan menerangkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35’2009 tentang Narkotika.

    “Untuk pidananya, pelaku diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.

    Selain itu juga diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar. (dpg)

    kurir narkoba narkotika peristiwa polda sumbar
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Mei 29, 2026

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Metro Mei 26, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Metro Mei 25, 2026

    Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

    Metro Mei 25, 2026

    Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Hongkong Red Cross Bantu School Kit bagi Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumbar

    Juni 2, 2026

    Jadwal Penerimaan Siswa Baru Dibuka Serentak di Kota Padang, Lihat Tanggalnya…

    Juni 2, 2026

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Mei 29, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.