Padang, Amakomedia.com – Lagi, Ditnarkoba Polda Sumbar bersama Polres Pasaman dan Kodim 0305 Pasaman menangkap kurir narkoba.
Kurir berinisial “TH” asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut ini ditangkap tim gabungan karena kedapatan membawa 82 kg ganja dan sabu.
“Hasil informasi ada pendistribusian ganja kering dari Medan menuju Padang,” kata Dirnakorba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan.
Kemudian dirinya memerintahkan Katimsus dan tim melakukan pemantauan di daerah Pasaman Barat (Pasbar).
“Sesuai informasi, Sabtu (1/3/2025) terpantau satu minibus warna hitam Nopol BB 1797 HC membawa ganja kering dari Penyabungan,” ucapnya.
Selanjutnya dibuntuti, sekira pukul 05.55 WIB tim berhasil menyetop mobil minibus itu di Jalan Raya Simpang IV, Manggopoh, Kinali Pasbar
“Saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan peringatan ke udara,” ucapnya.
Dia menyebut, pelaku melarikan diri ke arah perkebunan namun dibantu masyarakat, Polsek Kinali dan anggota Intel Kodim 0305 Pasaman, pelaku berhasil ditangkap.
Menurutnya, dari penangkapan disita satu unit mobil yang didalamnya ditemukan empat karung plastik besar warna putih berisikan ganja kering 82 paket besar.
Selain itu, di mobil itu juga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, masih ada satu orang lagi temannya yang melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Nico A Setiawan menerangkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35’2009 tentang Narkotika.
“Untuk pidananya, pelaku diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.
Selain itu juga diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar. (dpg)