Padang, Amakomedia.com – Buntut dari penanganan aksi tawuran di Kuranji, Kota Padang beberapa waktu lalu, 17 oknum polisi disidang.
Belasan oknum polisi Ditsamapta Polda Sumbar ini disidang oleh Bid Propam Polda Sumbar karena diduga melanggar kode etik ini.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya sidang kode etik itu kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (3/10/2024).
“Satu persatu oknum polisi itu disidang Bid Propam pada sidang kode etik pertama Rabu (2/10/2024)
kemarin,” ujar Dwi didamping Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.
Mereka yang disidang itu, jelasnya, berjumalah 17 orang. Mereka disidang secara terpisah satu sama
lain.
“Memang aturannya satu laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan
disidangkan semuanya,” jelas Dwi lagi.
Untuk anggota yang disidangkan pertama, sambungbnya, adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua tim yang membawa rombongan Patroli.
Dwi mengaku, pada sidang itu masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Dan sidang kode etik ini akan dilanjutkan pada minggu depan untuk tahapan selanjutnya,” pungkas
Kombes Pol Dwi.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga mengundang perwakilan Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH.
“Ini dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal
untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik,” tukuk Dwi.
Dia menambahkan, dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.
Pada sidang kemarin itu (Rabu, red) kami juga hadirkan 1 orang terduga pelanggar. Kami selesaikan
dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru dilanjut ke terduga pelanggar lainnya,” imbuhnya. (*)