Padang, Amakomedia.com – Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengingatkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang agar taat hukum dalam mengikuti pilkada serentak 2024.
Apa yang disampaikan Dorri itu menyangkut kewajiban soal laporan rekening dana kampanye masing-masing paslon.
“Ada aturan yang harus dipatuhi setiap paslon yakni menyangkut pelaporan dana kampanye mereka. Bila tidak akan didiskualiikasi pencalonannya,” ungkap Dorri di Padang, kemarin
Dia menerangkan, ada tiga bentuk pelaporannya yang harus ada pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Lalu ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Bagi LADK, sebutnya, diserahkan paslon atau tim kampanyenya sehari jelang masa kampanye dimulai. Kampanye sendiri di mulia pada 25 September 2024.
“Sedangkan LPPDK diserahkan sehari setelah masa kampanye yakni tanggal 24 September 2024 kepada KPU Kota Padang,”
Dia melanjutkan, begitu KPU telah dapatkan laporannya, segera setelah diserahkan kepada kantor akuntan publik (KAP) untuk di audit.
Dijelaskan Dorri, dalam aturan, pihak yang boleh memberikan sumbangan dana kampante kepada paslon ditentukan siapa saja begitu juga jumlahnya.
“Sumbangan bisa diterima paslon seperti dari perorangan dan jumlahnya maksimal Rp75 juta, bisa juga dari perusahaan swasta dan maksimalnya Rp750 juta dalam satu kali sumbangan,” kata Dorri
Selain itu, imbuhnya, pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN/BUMD dilarang berikan sumbangan pada paslon.
“Apabila dari paslon itu tidak menyerahkan LPPDK mereka ke KPU, maka akan didiskusikan kendati paslon itu terpilih nantinya,” tukas Dorri.
Sementara itu, di Kota Padang sendiri ada tiga paslon yang ikut dalam pilkada 2024 ini.
Tiga paslon itu adalah, Fadly Amran-Maigus Nasir dengan nomor urut 1, lalu paslon M Iqbal-Amasrul nomor urut 2, dan paslon Hendri Septa-Hidayar nomor urut 3. (*)