Padang, Amakomedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyebut ada 13 perkara PHP kepala daerah 2024 di Sumbar diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke 13 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 itu, untuk merupakan pemilihan bupati dan wali kota.
“Menyikapi hal ini, KPU kabupaten kota yang diregistasi perkaranya tengah menyiapkan diri untuk persidangan nanti di MK,” kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi.
Jons menyebut, sebelumnya ada 14 permohonan perkara PHP pilkada ini, namun MK menetapkan hanya 12 perkara yang diregistrasi.
Sedangkan satu gugatan lagi yakni dari Kabupaten Solok Selatan yang tidak diregistrasikan oleh MK.
“Dari 13 perkara itu, permohonan gugatannya menyangkut dugaan perbedaan data hasil penghitungan suara,” ucap Jons.
Ditanya, kapan 13 perkara PHP pilkada dari Sumbar itu bersidang di MK?
Jons menerangkan, dalam Peraturan MK sidang pertama akan mulai tanggal 8 Januari besok hingga 16 Januari merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan oleh MK.
Selanjutnya, pada 16 Januari hingga 3 Februari 2025 pengajuan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Ia mengatakan, masih banyak tahapan yang akan dilalui untuk persidangan perkara PHP pilkada ini di MK.
“Nantinya pada 7-13 Maret 2025, barulah MK menyerahkan atau penyampaian salinan keputusan/ketetapan atas perkada yang ieregister itu,” pungkas Jons Manedi. (*)