Pariaman, Amakomedia.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar mengedukasi sejumlaha nelayan melalui sosialisasi sertifikasi hak atas di, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024).
Edukasi ini berkaitan memberikan kejelasan seputar lahan/tanah yang dimilik para nelayan apakah sudah disertifikat atau belum.
“Sosialisasi ini dari DKP Sumbar ini untuk memfasilitasi para nelayan agar memiliki hak milik atas tanah yang dimilikinya,” kata Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda.
Dia mengakui, kepemilikan tanah hak milik menjadi bagian penting bagi para nelayan.
“Dengan adanya kejelasan status tanah ini, mereka tidak lagi merasa khawatir atas tanah yang mereka tempati,” ucap Reti Wafda lagi.
Dia menjelaskan, agar nelayan itu bisa mensertifikatkan tanahnya tentunya harus ikuti aturannya.
Untuk hal itu, DKP Sumbar siap memfasilitasinya melalui Dinas Perikanan yang ada di kabupaten kota.
“Meski begitu, dalam pengurusannya harus dilihat itu klasifikasi tanah yang akan disertifikatkan itu. Sebab ada aturannya,” ungkap Reti.
Misalnya, lanjut dia, untuk daerah pantai, tanah yang bisa disertifikasi harus berada minimal sejauh 100 meter dari bibir pantai, sedangkan dipinggir sungai jarak minimalnya 10 meter.
“Untuk Sumbar, sertifikasi tanah bagi nelayan yang difaslitasi DKP dengan ATR/Agraria di Sumbar pada 2024 yakni 300 persil,” pungkas Reti. (*)