Padang, Amakomedia.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi mengingatkan KPU Sumbar dan jajarannya di daerah dalam kegiatan FGD, Jumat (21/2/2025).
“Dalam memverifikasi berkas pencalonan, KPU harus konfirmasi guna memvalidkan dokumen pencalonan yang diterima saat pendaftaranberlangsung,” katanya.
Langkah konfirmasi ini menurutnya, dinilai sangat penting bagi KPU ketika menetapkan calon itu memenuhi syarat atau tidak saat mencalon.
Dengan konfirmasi itu, sebutnya, menunjukkan KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dari calon.
Hal lainnya yang perlu diketahui, sebutnya, dengan telah dilakukannya konfirmasi, menjelaskan bahwa sudah sampai disitu pula tugas dari KPU saat proses verifikasi berkas.
“Apakah berkas itu nantinya palsu atau tidak, bukan kewenangan KPU menyatakannya. Yang bertanggung jawab sah atau tidaknya berada pada lembaga atau instansi bersangkutan,” ujarnya.
Misalnya, papar dia, menyangkut keaslian ijazah dari calon, di sini KPU posisinya melakukan konfirmasi sebagai bagaian verifikasi berkas.
“Bila berdasarkan masukan masyarakat diterima KPU bahwa ijazah calon itu diduga atau memang palsu, maka yang berwenang yakni Dinas Pendidikan.
Atau bisa juga pihak sekolah atau perguruan tinggi melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak tersebut.
Begitu pun terhadap surat keterangan calon tidak pernah sebagai terpidana atau sedang tidak dicabut hak pilih dari tidak pihak Pengadilan.
Untuk hal itu, sebut Khairul Fahmi, KPU juga harus melakukan konfirmasi pada Pengadilan tempat calon itu mengurusnya.
“Terlepas apakah dokumen dari Pengadilan itu sah atau tidak, bukan haknya KPU karena hal itu diluar batas kewenangan KPU,” tukas Khairul Fahmi.
Menurutnya, ada yang harus dinilai secara profesional ada ada pula porsi kerja dari masing-lembaga itu.
Dia menyarankan, kedepan, belajar dari pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini, KPU perlu hati-hati juga, karena dalam PerKPU tentang pencalonan.
Dimana proses penelitian itu tidak mesti artinya klarivikasi atas dokumen dukungan dalam force major tidak wajib dilakukan hanya kalau KPU itu ragu.
“Jadi bagusnya kedepan, wajibkan saja verifikasi itu, karena menurut saya itu penting supaya nantinya tidak dianulir,” pungkas Kharul Fahmi. (*)