Padang, Amakomedia.com – Anggota Komisi II DPR RI, asal Sumbar, Rahmat Saleh mengajak masyarakat yang
punya tanah namun belum ada sertifikatnya, agar bisa segera mengurusnya.
“Sebab dengan adanya sertifikat, banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat pemilik tanah
itu,” kata Rahmat Saleh.
Ini disampaikan Rahmat saat jadi pemateri di sosialisasi program strategis Kanwil ATR/BPN Sumbar yang
diikuti seratusan warga dari kabupaten kota di Sumbar, di Padang, Sabtu (30/11/2024).
Simpelnya, sebut dia, ketika tanah warga tidak punya sertifikat, maka itu tidak diakui oleh pihak
ketiga baik pemerintah maupun pihak perbankan sebagai aset yang berharga.
Dia mencontohkan, jika ada masyarakat punya kebun atau lahan, ketika akan dilaporkan pada LHKPN, itu
ditolak karena tidak ada resi kepemilihannya yang sah.
“Tapi ketika kita punya lahan atau kebun bersertifikat, maka asetnya itu bernilai baik di mata
pemerintah maupun perbankan, dianggap kita punya kekayaan, punya harta,” ucapnya.
Untuk itu, Rahmat Saleh mengingatkan, masyarakat selama ini punya tanah namun mungkin masih atas nama
tanah ulayat atau anak kemenakan, maka aset itu dianggap tidak produktif.
“Karena tanah atau lahan yang ditempati tidak tercatat sebagai kekayaan yang sah terdata oleh negara,”
tukasnya lagi.
Di sisi lain, Rahmat Saleh menjelaskan, ada juga tantangan lain yang harus dipahami yakni sistem
kepemilihan lahan karena ada namanya pusako tinggi dan pusako randah (rendah).
Melihat kondisi ini, Rahmat Saleh beranggapan hal itu pula yang membuat masyarakat Sumbar rendah
semangatnya untuk mengurus sertifikat tanah.
Ini, sebutnya, karena ada kekhawatiran dan ketakutan baik dari niniak mamak maupun kemenakan, kalau
disertifikatkan nanti mudah menjual atau digadaikan.
“Namun setelah saya diskusi dengan kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, buk Sri, nyatanya tidak semudah ini.
Ada aturannya,” ungkap Rahmat Saleh lagi. (*)