Padang, Amakomedia.com – Pasca putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) kemarin malam, KPU Kota Padang pada Kamis sore (6/2/2025) gelar rapat pleno terbuka.
Rapat di salah satu hotel di Padang itu beragenda penetapan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2025-2030.
Ketua KPU Kota Padang, Dorry Putra menyebutkan, rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih ini sempat tertunda.
Sebelumnya, sebut dia, KPU Kota Padang telah sudah tetapkan paslon peraih suara terbanyak, namun karen ada gugatan,
“Pasalnya, salah satu paslon yang mengajukan gugatan PHPU pilkada ke MK. Proses gugatan di MK itu berjalan hampir satu bulan lamanya,” kata Dorry.
Jadi, lanjut dia, pasca putusan MK yang menolak atau tidak menerima gugatan dari paslon yang menggugat, maka penetapan ini dilakukan.
“Penetapan ini merujuk arahan KPU RI yang sebutkan satu hari pasca putusan MK maka dilakukan penetapan,” tukas Dorry.
Ia menilai, proses penyelesaian sengketa hasil di MK ini merupakan proses yang diakomodir dalam UU pilkada.
Artinya, proses ini bukan tentukan menang atau kalah, tapi proses ini untuk mengakomidir hak konstitusional politik warga negara Indonesia.
Dengan kata lain, lanjutnya, kemenangan ini merupakan milik bersama, yakni masyarakat Kota Padang.
“Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada pemko, masyarakat Kota Padang, stake holder terkait dan juga pihak keamanan yang sudah mengamankan pilkada,” kata Dorry.
Dia melanjutkan, salinan putusan KPU Padang tentang penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih ini diserahkan kepada DPRD Kota Padang hari itu juga.
Kemudian dalam rapat pleno itu, Dorry membacakan hasil putusan KPU Kota Padang berbentuk Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025.
Isinya menetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DPRD Kota Padang Segera Pleno
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion yang hadir dalam rapat pleno KPU Kota Padang mengaku akan segera menindaklanjuti SK KPU Kota Padang itu.
“Insya Allah, besok (Jumat, red), DPRD Kota Padang akan diplenokan melalui rapat paripurna, untuk selanjutnya akan jadwalkan waktu pelantikannya,” ucap Muharlion.
Seperti diketahui, dalam pilkada 2024 kemarin ada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang ikut.
Mereka adalah paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, disusul paslon nomor urut 2, Muhammad Iqbal-Amasrul.
Adapun paslon nomor urut 3, yakni petahana Wali Kota Padang Hendri Septa dengan pasangannya Hidayat.
Kemudian berdasarkan hasil penghitungan suara pilkada, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh suara terbanyak.
Jumlah perolehan suaranya 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
Sedangkan peroleh suara terbanyak kedua diraih pasangan Hendri Septa-Hidayat dengan jumlah 88.859 suara (27,8 persen).
Sementara pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul, meraih 54.685 suara (17,1 persen). (*)