Padang, Amakomedia.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dibatasi pengeluaran dana kampanye saat lakukan kampanye.
Pembatasan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, setelah melakukan penghitungan dan pencermatan terhadap kegiatan kampanye paslon.
“Adapun batasan pengeluaran dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar maksimal Rp272,1 miliar,” ungkap komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin (30/9/2024).
Dia menyebut, pembatasan itu buka bentuk pembatasan, namun hal itu semata-mata ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.
Selain itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, lanjutnya, juga nantinya berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.
“Sebelum pembatasan itu ditetapkan, kami lebih dulu berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya,” jelasnya.
Dilanjutkannya, pembatasan ini juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye. Selain itu, soal cakupan wilayah dan kondisi
geografis Sumbar juga masuk dalam penghitungan, termasuk logistik yang dibutuhkan selama kampanye.
Kemudian ada hal lainnya yang juga masuk dalam kategori batasan pengeluaran dana kampanye paslon ini.
Dicontohkan Ory, yakni menyangkut perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas antara paslon dengan pendukungnya.
Menjelaskan ini, Ory menerangkan dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya.
Artinya, sambung Ory, paslon boleh laksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye.
“Hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.
Ia mengasumsikan, jika paslon kampanye pertemuan terbatas satu kali dalam sehari dan peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM.
Kemudian termasuk pembiayaan paket kegiatan logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye.
“Maka bila itu dikalikan 60 hari kampamye, paslon gubernur dan wakil gubernur harus merogoh kocek kurang lebih Rp17 miliar,” tukasnya.
Paslon Harus Jujur
Sejalan dengan itu, Ory mengharapkan paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye.
“Entah itu dari paslon sendiri, sumbangan parpol, sumbangan personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta, maka paslon harus laporkan,” ucapnya.
Sebab, ungkap Ory, akuntabilitas pelaporan dana kampanye penting, agar publik tahu secara nyata berapa biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye.
“Yang lebih penting lagi dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam konstestasi pilkada di Sumbar, ” pungkas Ory. (*)