Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026

      Gudang Kopra di Seberang Padang Terbakar, Pemilik Rugi Rp50 Juta

      Juli 14, 2026

      Warga Lubuk Lintah Hibahkan Tanah Untuk Pelebaran Jalan Lingkung

      Juli 14, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026

      Kepengurusan KONI Sumbar Digoyang, BAKI Putuskan Tolak Permohonan Pemohon

      Juli 6, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026

      Cegah Aksi Bullying di Sekolahan, Disdikbud Mentawai Bentuk Satgas

      Juni 26, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Metro » Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye
    Metro

    Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye

    ArzilBy ArzilSeptember 30, 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye
    Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dibatasi pengeluaran dana kampanye saat lakukan kampanye.

    Pembatasan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, setelah melakukan penghitungan dan pencermatan terhadap kegiatan kampanye paslon.

    “Adapun batasan pengeluaran dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar maksimal Rp272,1 miliar,” ungkap komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin (30/9/2024).

    Dia menyebut, pembatasan itu buka bentuk pembatasan, namun hal itu semata-mata ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.

    Selain itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, lanjutnya, juga nantinya berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.

    “Sebelum pembatasan itu ditetapkan, kami lebih dulu berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya,” jelasnya.

    Dilanjutkannya, pembatasan ini juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye. Selain itu, soal cakupan wilayah dan kondisi

    geografis Sumbar juga masuk dalam penghitungan, termasuk logistik yang dibutuhkan selama kampanye.
    Kemudian ada hal lainnya yang juga masuk dalam kategori batasan pengeluaran dana kampanye paslon ini.

    Dicontohkan Ory, yakni menyangkut perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas antara paslon dengan pendukungnya.

    Menjelaskan ini, Ory menerangkan dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya.

    Artinya, sambung Ory, paslon boleh laksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye.

    “Hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.

    Ia mengasumsikan, jika paslon kampanye pertemuan terbatas satu kali dalam sehari dan peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM.

    Kemudian termasuk pembiayaan paket kegiatan logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye.

    “Maka bila itu dikalikan 60 hari kampamye, paslon gubernur dan wakil gubernur harus merogoh kocek kurang lebih Rp17 miliar,” tukasnya.

    Paslon Harus Jujur

    Sejalan dengan itu, Ory mengharapkan paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye.

    “Entah itu dari paslon sendiri, sumbangan parpol, sumbangan personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta, maka paslon harus laporkan,” ucapnya.

    Sebab, ungkap Ory, akuntabilitas pelaporan dana kampanye penting, agar publik tahu secara nyata berapa biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye.

    “Yang lebih penting lagi dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam konstestasi pilkada di Sumbar, ” pungkas Ory. (*)

    dana kampanye kpu sumbar pembatasan dana kampanye pilgub sumbar pilkasa serentak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juli 15, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

    Metro Juli 15, 2026

    Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

    Metro Juli 15, 2026

    Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

    Metro Juli 14, 2026

    Gudang Kopra di Seberang Padang Terbakar, Pemilik Rugi Rp50 Juta

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

    Juli 16, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

    Juli 15, 2026

    Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

    Juli 15, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.