Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026

      Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

      Mei 9, 2026

      Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

      Mei 8, 2026

      Komposer James F Sundah Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

      Mei 8, 2026
    • Metro

      Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

      Mei 29, 2026

      Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

      Mei 26, 2026

      Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

      Mei 25, 2026

      Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

      Mei 25, 2026

      10 Pasang Finalis Duta Bahasa Sumbar 2026 Perebutkan Posisi Juara 1

      Mei 23, 2026
    • Ekonomi

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026

      Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

      Mei 9, 2026

      Tanggapi Isu Perbandingan Nilai Keekonomian Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi

      Mei 8, 2026
    • Olahraga

      Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

      Mei 29, 2026

      Sempat Diprotes Vietnam, FIFA Cepat Perbaiki Laman Resminya

      Mei 22, 2026

      Diprediksi Lionel Messi Berhadapan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

      Mei 18, 2026

      Sempat Bermain 13 Musim, Dani Carvajal Bakal Tinggalkan Real Madrid

      Mei 17, 2026

      David Beckham Catat Rekor, Jadi Olahragawan Miliader Pertama di Inggris

      Mei 16, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026

      Cek Hasil UTBK-SNBT 2026, Calon Mahasiswa Disarankan Lihat Link Resmi

      Mei 18, 2026

      SR Nagari Tanjung Alam Butuh Akses Jalan, Ini Akan Direalisasikan BPJN dan Pemkab

      Mei 18, 2026

      Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SDIT Darul Azzam Rao Raih Gelar di Kompetisi Sains Hardiknas 2026

      Mei 13, 2026

      Pemprov Akan Bangun Asrama Siswa di SMAN 1 Bukittinggi

      Mei 11, 2026
    • Kesehatan

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026
    • Opini

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026

      Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

      Mei 25, 2026

      Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

      April 28, 2026

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026
    Beranda » Metro » Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye
    Metro

    Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye

    ArzilBy ArzilSeptember 30, 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye
    Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dibatasi pengeluaran dana kampanye saat lakukan kampanye.

    Pembatasan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, setelah melakukan penghitungan dan pencermatan terhadap kegiatan kampanye paslon.

    “Adapun batasan pengeluaran dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar maksimal Rp272,1 miliar,” ungkap komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin (30/9/2024).

    Dia menyebut, pembatasan itu buka bentuk pembatasan, namun hal itu semata-mata ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.

    Selain itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, lanjutnya, juga nantinya berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.

    “Sebelum pembatasan itu ditetapkan, kami lebih dulu berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya,” jelasnya.

    Dilanjutkannya, pembatasan ini juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye. Selain itu, soal cakupan wilayah dan kondisi

    geografis Sumbar juga masuk dalam penghitungan, termasuk logistik yang dibutuhkan selama kampanye.
    Kemudian ada hal lainnya yang juga masuk dalam kategori batasan pengeluaran dana kampanye paslon ini.

    Dicontohkan Ory, yakni menyangkut perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas antara paslon dengan pendukungnya.

    Menjelaskan ini, Ory menerangkan dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya.

    Artinya, sambung Ory, paslon boleh laksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye.

    “Hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.

    Ia mengasumsikan, jika paslon kampanye pertemuan terbatas satu kali dalam sehari dan peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM.

    Kemudian termasuk pembiayaan paket kegiatan logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye.

    “Maka bila itu dikalikan 60 hari kampamye, paslon gubernur dan wakil gubernur harus merogoh kocek kurang lebih Rp17 miliar,” tukasnya.

    Paslon Harus Jujur

    Sejalan dengan itu, Ory mengharapkan paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye.

    “Entah itu dari paslon sendiri, sumbangan parpol, sumbangan personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta, maka paslon harus laporkan,” ucapnya.

    Sebab, ungkap Ory, akuntabilitas pelaporan dana kampanye penting, agar publik tahu secara nyata berapa biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye.

    “Yang lebih penting lagi dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam konstestasi pilkada di Sumbar, ” pungkas Ory. (*)

    dana kampanye kpu sumbar pembatasan dana kampanye pilgub sumbar pilkasa serentak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Mei 29, 2026

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Metro Mei 26, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Metro Mei 25, 2026

    Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

    Metro Mei 25, 2026

    Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Mei 29, 2026

    Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

    Mei 29, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Mei 26, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.