Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

      Agustus 21, 2026

      BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

      Agustus 19, 2026

      BUMN Dipangkas, Rahmat Saleh Ingatkan Jangan Hilangkan Hak Pegawainya

      Agustus 2, 2026

      38 Pewarta Foto se Sumatera Ikuti Pameran Foto Bencana 2025 di Tanahdatar

      Juli 27, 2026

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026
    • Metro

      Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

      Agustus 28, 2026

      Cek Kamtibmas Kota di Malam Hari, Kapolresta Padang Turun Langsung Patroli Presisi

      Agustus 27, 2026

      Pastikan Kondisi Baik, BPBD Kota Padang Uji Kelayakan 38 Unit EWS Tsunami dan Banjir

      Agustus 26, 2026

      Pol PP Padang Lakukan Penertiban, 12 Botol Miras Milik Kafe Disita

      Agustus 26, 2026

      Pihak Rutan Padangpanjang Tanamkan Nilai Introspeksi Warga Binaannya

      Agustus 26, 2026
    • Ekonomi

      Baznas Tanahdatar Dorong Wali Nagari Optimalkan Potensi Nagarinya

      Agustus 27, 2026

      Perkuat Industri Halal, Unand Adakan Temu Ilmiah Nasional

      Agustus 26, 2026

      Nagari Katapiang Segera Miliki KNMP, Proses Ground Breaking Telah Dimulai

      Agustus 24, 2026

      September 2026, BIM Berlakukan Sistem Transaksi Cashless

      Agustus 17, 2026

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026
    • Olahraga

      Ikuti Kejuaraan Karate Championship 2026 di Unand, Inkado Sumbar Turunkan Atlet Lapis Kedua

      Agustus 27, 2026

      Pertajam Teknik dan Disiplin, 700an Karateka se Sumbar Latgab

      Agustus 24, 2026

      HTT Padang Resmi Gelar Festival Barongsai Internasional

      Agustus 16, 2026

      Dua Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar ke Ajang O2SN Nasional

      Agustus 6, 2026

      Meriahkan Festival Kota Tua Padang 2026, HTT Gelar Kejuaraan Barongsai Internasional

      Agustus 5, 2026
    • Teknologi

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026
    • Edukasi

      Fadly Amran: PGRI Kota Padang Diminta Mampu Jadi Kekuatan Stragetis

      Agustus 26, 2026

      Ketua PWNU SumbarBerharap Ketua PBNU Mendatang Juga Perkuat Sektor Pendidikan Tinggi UNU

      Agustus 21, 2026

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026
    • Kesehatan

      Hindari ISPA Akibat Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

      Agustus 27, 2026

      Merawat Tubuh, Memaksimalkan Ibadah, Menjaga Kualitas Hidup Ala Program Semesta Transformation

      Agustus 22, 2026

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Metro » Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye
    Metro

    Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye

    ArzilBy ArzilSeptember 30, 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Rp272,1 Miliar Batasan Pengeluaran Paslon Gubernur Sumbar di Kampanye
    Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dibatasi pengeluaran dana kampanye saat lakukan kampanye.

    Pembatasan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, setelah melakukan penghitungan dan pencermatan terhadap kegiatan kampanye paslon.

    “Adapun batasan pengeluaran dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar maksimal Rp272,1 miliar,” ungkap komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Senin (30/9/2024).

    Dia menyebut, pembatasan itu buka bentuk pembatasan, namun hal itu semata-mata ketentuan pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.

    Selain itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini, lanjutnya, juga nantinya berkaitan dengan pelaporan dana kampanye paslon.

    “Sebelum pembatasan itu ditetapkan, kami lebih dulu berkoordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar dan berbagai pihak lainnya,” jelasnya.

    Dilanjutkannya, pembatasan ini juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pihak paslon selama kampanye. Selain itu, soal cakupan wilayah dan kondisi

    geografis Sumbar juga masuk dalam penghitungan, termasuk logistik yang dibutuhkan selama kampanye.
    Kemudian ada hal lainnya yang juga masuk dalam kategori batasan pengeluaran dana kampanye paslon ini.

    Dicontohkan Ory, yakni menyangkut perhitungan kampanye dengan metode pertemuan terbatas antara paslon dengan pendukungnya.

    Menjelaskan ini, Ory menerangkan dalam ketentuan kampanye metode ini tidak diatur jumlah volume kegiatannnya, juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya.

    Artinya, sambung Ory, paslon boleh laksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye.

    “Hanya dibatasi tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.

    Ia mengasumsikan, jika paslon kampanye pertemuan terbatas satu kali dalam sehari dan peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM.

    Kemudian termasuk pembiayaan paket kegiatan logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye.

    “Maka bila itu dikalikan 60 hari kampamye, paslon gubernur dan wakil gubernur harus merogoh kocek kurang lebih Rp17 miliar,” tukasnya.

    Paslon Harus Jujur

    Sejalan dengan itu, Ory mengharapkan paslon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye, termasuk sumber-sumber dana kampanye.

    “Entah itu dari paslon sendiri, sumbangan parpol, sumbangan personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta, maka paslon harus laporkan,” ucapnya.

    Sebab, ungkap Ory, akuntabilitas pelaporan dana kampanye penting, agar publik tahu secara nyata berapa biaya yang dikeluarkan paslon untuk berkampanye.

    “Yang lebih penting lagi dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan paslon dalam konstestasi pilkada di Sumbar, ” pungkas Ory. (*)

    dana kampanye kpu sumbar pembatasan dana kampanye pilgub sumbar pilkasa serentak
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Agustus 28, 2026

    Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

    Metro Agustus 27, 2026

    Cek Kamtibmas Kota di Malam Hari, Kapolresta Padang Turun Langsung Patroli Presisi

    Metro Agustus 26, 2026

    Pastikan Kondisi Baik, BPBD Kota Padang Uji Kelayakan 38 Unit EWS Tsunami dan Banjir

    Metro Agustus 26, 2026

    Pol PP Padang Lakukan Penertiban, 12 Botol Miras Milik Kafe Disita

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

    Agustus 28, 2026

    Wakil Ketua DPRD Sumbar: Proses Hukum Internet di Sikakap Perlu juga Pertimbangkan Kondisi Lapangan

    Agustus 27, 2026

    Hindari ISPA Akibat Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

    Agustus 27, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.