Padang, Amakomedia.com – Hasil pengawasan Bawaslu Sumbar banyak menemukan alat peraga kampanye paslon dipasang pada tempat yang salah.
Untuk itu, Bawaslu mengimbau pada tim kampanye paslon untuk segera mencopotnya sebelum ditertibkan, karena pemasangannya tidak sesuai aturan yang ada.
“Minggu depan, Bawaslu bersama tim akan lakukan “penyimpanan” alat peraga kampanye itu bila tidak juga diturunkan,” kata Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.
Penjelasan ini disampaikan Khadafi ketika jadi pembicara pada sosialisasi pengawas kampanye pada Pilgub Sumbar 2024 di Padang, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan, APK paslon yang salah tempat pemasangannya itu ada dari calon gubernur, bupati dan wali kota.
“Melalui forum ini, kami sampaikan kepada paslon maupun tim kampanyenya untuk memperhatikan aturan teknis soal pemasangan alat peraga kampanye itu,” katanya.
Khadafi menerangkan, bentuk kesalahan pemasangan APK itu, misalnya ada di tiang listrik, tiang telepon, kemudian di pohon-pohon pelindung.
Kemudian ada juga yang dipasang di marka jalan bahkan ada yang dipasang pada lampu Merah.
“kami akan bentuk tim minggu depan, dan lakukan “penyimpanan” APK yang dipasang di tempat yang tidak dibenarkan oleh aturan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam “penyimpanan” itu, Bawaslu didamping Dishub, PLN, Telkom, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan juga pihak kepolisian.
Menurutnya, langkah “penyimpanan” ini merupakan bagian dari pencegahan dari Bawaslu yang dilakukan secara preventif.
“Jadi, sebelum aksi dilakukan, sebaiknya pihak paslon, tim kampanye dan pihak pendukung paslon agar untuk mengatur kembali pemasangan APK paslonnya,” kata Khadafi. (*)