Padang, Amakomedia.com – Adanya laporan dugaan salah satu paslon lakukan kampanye di sebuah masjid, Bawaslu Kota Padang langsung lakukan penelusuran.
Respons cepat Bawaslu Padang ini dibenarkan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang, Firdaus Yusri kepada media di Padang.
“Laporan yang kami terima, ada salah satu paslon kepala daerah yang lakukan kampanye di salah satu masjid di Kota Padang,” kata Fisdaus.
Saat ini, lanjutnya, pihak Bawaaslu Kota Padang sedang menelusuri laporan itu kepada pihak Panwascam tempat dimana dugaan pelanggaran itu terjadi.
Ketika ditanya siapa paslon diduga kampanye di masjid, sayangnya Firduas belum mau menyebutkan.
“Tungga saja dulu hasil penelusuran dari tim Panwascam dan PKD,” imbuh Firdaus.
Dia menerangkan, pada masa kampanye paslon ini, Bawaslu Kota Padang sudah mengingatkan tim kampanye maupun paslon hal-hal yang dilarang selama kampanye.
“Kami juga menyampaikan hal apa saja yang dibolehkan saat kampante, kemudian mana yang tempat lokasi yang dilarang,” ungkapnya.
Pihak masjid, musala ataupun rumah ibadah lainnya, sambung Firdaus, juga sudah disampaikan imbauan kepada seluruh agar pelaksanaan kampanye disana tidak dibenarkan.
Kemudian juga di tempat pendidikan, Bawaslu sudah sampaikan juga pada forum-forum sebelumnya.
“Untuk tempat pendidikan yang dibolehkan itu adalah kampus, lembaga pendidikan tinggi, dan itu dibolehkan pada Sabtu Minggu tidak boleh membawa atribut,” Firdaus. (dpg)