Padang, Amakomedia.com – Jumat (17/4/2026) kemarin, penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai dan ASN di Pemko Padang, resmi dimulia.
Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di pemko.
Plt Kepala Diskominfo, Syafriadi menyebut, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja para pegawai dan ASN.
Sekaligus juga mempercepat penerapan layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di Pemko Padang sendiri, awal WFH diadakan dalam kegiatan wirid mingguan ASN yang digelar di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang.
“Bagi pegawai yang WFH, kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui kanal YouTube Balaikota TV yang difasilitasi Diskominfo Kota Padang,” katanya.
Ia menjelaskan, sejalan dengan arahan pimpinan, kami dari Diskominfo menyiarkan langsung wirid mingguan agar seluruh ASN, termasuk yang WFH, tetap bisa mengikuti.
Meski WFH, para ASN tetap diwajibkan menyampaikan laporan tugasnya pada pimpinan sesuai surat tugas, serta mengikuti evaluasi kerja mingguan melalui Zoom meeting setiap Jumat.
Kebijakan ini, jelasnya, menekankan pentingnya efisiensi energi di lingkungan kantor.
Aturan lainnya sambung Syafriadi, pegawai yang tidak masuk kantor diwajibkan memastikan perangkat elektronik, seperti AC dan lampu, dalam kondisi mati.
Ia menambahkan, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan vital.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti sektor kesehatan, keamanan, dan kebencanaan tetap bekerja penuh dari kantor,” pungkasnya. (*)
