Padang, Amakomedia.com – Secara lantang akademisi Universitas Andalas (Unand), Hary Efendi Iskandar menegaskan praktik politik uang adalah tumor ganas bagi demokrasi.
“Karena itu sepatutnya pelaku money politics atau politik uang dijerat pidana penjara sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hary Efendi, di Padang, Kamis (21/11/2024).
Penilaian Hary, kronisnya politik uang itu bahkan nantinya bisa membunuh demokrasi itu sendiri.
“Jadi, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan demokrasi, kini harus bersikap tegas karena regulasi tentang politik uang itu ada,” ujarnya.
Dia menerangkan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur soal politik uang ini.
Dalam UU itu, pemberi dan penerima politik uang diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Bahkan UU Pilkada itu, mempengaruhi pemilih kata Dr Hary Efendi menebar sembako di masa kampanye pun adalah kategori money politic.
“Jadi, penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada pilkada 2024 sama-sama bisa dijatuhi sanksi,” ucap Hary.
Dia menambahkan, terjadinya politik uang karena paslon menggelontorkan uang untuk “serang fajar” ke pemilih. Ini langkan yang sangat tidak baik.
“Maka dari itu Bawaslu, Gakumdu atau Pengadilan sekalipun jangan berhenti kepada pemberi dan penerima saja, harus ungkap sampai ke akar-akarnya,” katanya. (*)