Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. IST
Amakomedia.com – Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, akhirnya DE ditetapkan sebagai tersangka.
Dari rilis resmi Kejati Sumbar yang diterima Kamis malam (18/6/2026), menyebut, DE merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada UIN Imam Bonjol tahun 2020-2023.
“DE ini terindikasi menerima gratifikasi dari PT PP sebesar 93.200 SGD,” tulis pihak Kejati Sumbar dalam rilisnya.
Ditambahkan, uang itu ditujukan akan diberikan kepada Rektor UIN namun disaat yang bersamaan Rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis.
Dalam rilis itu juga menyebut, nyatanya uang tidak dikembalikan ke PT PP oleh tersangka hingga saat ini.
“Sebaliknya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, serta tidak dilaporkan pada Unit Gratifikasi/KPK,” tulis rilis tersebut.
- Pihak Kejati Sumbar melanjutkan, adapun perbuatan tersangka DE tersebut melanggar ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat pemeriksaan pada Kamis ini, tersangka didampingi penasehat hukumnya, selanjutnya tersangka ditahan penyidik selama 20 hari lamanya.
“Tersangka ditahan di Rutan Anak Air Padang sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, ” tulis pihak Kejati Sumbar. (*)

