Padang, Amakomedia.com – Jelang salat Idul Fitri dilaksanakan Senin pagi (31/3/2025) di Kota Padang, Minggu malam (30/3/2025) banyak warga kota ini memadati tempat-tempat perbelanjaan.
Kehadiran masyarakat itu untuk membeli keperluan untuk Lebaran, baik itu kue, pakaian dan keperluan lainnya.
Akibat dari membeludaknya warga Kota Padang yang pergi berbelanja, menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan.
Pantauan Amakomedia.com pada Minggu malam itu, titik kemacetan terlihat di perempatan Pasar Alai, pertigaan Simpang Kampung Kalawi, pertigaan Simpang Tinju dan lainnya.
Pawai Ta’aruf
Selain melihat penuh sesaknya tempat-tempat perbelanjaan, di malam itu juga ada pawai ta’aruf yang mengumandangkan takbir.
Seperti yang terpantau di jalan Raya Siteba, pawai ta’aruf ini dilakukan oleh puluhan para remaja dengan berjalan kaki sembari membawa obor dari bambu serta mengumandangkan takbir.
Dibelakang rombongan pembawa obor, terlihat sejumlah kendaraan pengiring (odong-odong, red) berisikan para warga yang juga mengumandangkan alunan takbir.
Seorang warga setempat saat ditanya mengatakan dirinya sudah lama tidak melihat pawai ta’aruf dengan membawa obor.
“Pawai ta’aruf pakai obor ini serasa mengingatkan saya sewaktu masih remaja. Kami saat itu ramai-ramai ikut pawai sambil bawa obor dan keliling kompleks perumahan saat malam takbiran,” ungkap ibu dua anak ini.
Sementara itu, Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/160/III/Kesra-2025 yang mengatur berbagai ketentuan terkait pelaksanaan Idul Fitri tahun ini.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri akan mengikuti ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kemenag.
Dalam SE itu, pemprov memperbolehkan takbiran di masjid, musala, atau tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, takbiran keliling juga diperbolehkan dengan syarat mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta menghindari penggunaan sound system yang berlebihan. (*)
Pawai ta’aruf dengan membawa obor terlihat di ruas Jalan Raya Siteba, Kota Padang, Minggu malam (30/3/2025). (dok : amakomedia.com)