Jakarta, Amakomedia.com – Persoalan penyelesaian istilah kota kosong dalam Pilkada serentak 2024 mulai memdapat titik terang.
Komisi II DPR RI dan KPU RI akhirnya menyepakati apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.
Kesepakatan ini didapat setelah DPR dan KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR Senayan, Selasa (10/9/2024).
Rapat juga dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, daerah dengan pilkada hanya satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka pilkada diulang pada tahun berikutnya yakni 2025
“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Senayan, Jakarta.
Direncanakan Komisi II akan lanjutkan RDP dengan KPU akan membahas PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon itu.
“Rapat ini nanti kami lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli lagi.
tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.
“Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong, maka yang mengisi posisi kepala daerah adalah penjabat dan lainnya,” ujar Afif.
“Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ,” sambungnya.
Data KPU RI per Rabu (4/9/2024 mencatat ada 41 daerah yang punya kotak kosong atau hanya memiliki satu paslon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. (*)